Berdasarkan Siklus Aset yang sebelumnya terdapat kegiatan yang disebut Inventarisasi aset, berikut pengertian invetarisasi aset menurut beberapa ahli:
Menurut Soemarsono S.R. (1994,p15) Inventaris adalah daftar barang-barang yang digunakan di perusahaan atau di kantor yang menyertakan harga, jumlah, jenis dan keadaannya. Sedangkan Inventarisasi menurut Soemarsono S.R. (1994,p15) adalah pencatatan barang-barang milik kantor perusahaan.
Sedangkan menurut Sugiama (2013:172) Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu.
Dari dua pengertian diatas saya simpulkan bahwa inventarisasi itu adalah kegiatan pencatatan, pendataan dan pelaporan, namun tidak hanya untuk barang-barang milik kantor perusahaan saja tetapi seluruh aset baik yang dimiliki instansi perusahaan, negara, ataupun individu. Segala aset baik yang berwujud ataupun yang tidak tetap harus di invetarisasikan agar aset tersebut memiliki kejelasan pemilik.
Macam-macam Aset yang harus dilakukan pencatatan adalah:
1. Tangible Assets atau Aktiva berwujud seperti Tanah, Mesin, Gedung dan Peralatan.
2. Intangible Assets atau Aktiva yang tidak berwujud seperti HGU, HGB, Goodwill, Patents, Copyright, Hak Cipta, Franchise, dan lain-lain.
berikut adalah contoh beberapa aset yang perlu di Inventarisasi:
Ruang Kelas beserta aset-aset didalamnya harus di inventarisasi
Tanah
sumber: http://gambar-rumah.com/attachments/bintaro/159890d1343920313-tanah-
Mesin
Sumber: http://www.vibrasindo.com/articles/thumbs/250_250_mesin_pabrik.jpg
Gedung
Sumber: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/b/b0/Gedung_Sate_-_backside.jpg
Peralatan
Sumber: http://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/peralatan-bedah-saat-operasi-ilustrasi-_120627091048-117.jpg
Ada juga contoh kartu DBR (Data Barang Ruangan)
contoh kode inventarisassi
Kasus Inventarisasi di Indonesia
Masih banyak kota-kota di Indonesia yang belum menyandang WTP (wajar tanpa pengecualian) hal tersebut disebabkan oleh inventarisasi yang masih amburadul di beberapa tempat di Indonesia, salah satu kasus yang akan saya bahas adalah adanya Aset Rp 3,7 Triliun Bermasalah di Pemkot Bandung. Adapun solusi yang dapat saya simpulkan dari kasus tersebut adalah dalam kasus tersebut pemerintah tidak bertindak cepat dalam menanggulangi kasus, setelah diketahuipada tahun 2012 banyak aset yang belum terdata dengan benar seperti ada datanya namun tidak diketahui alamatnya dan luasnya seharusnya segera dicari dan didata ulang secara bertahap, agar tidak terjadi permasalahan yang sama lagi pada tahun selanjutnya. Dalam kasus ini pemerintah malah menyalahkan anggaran yang belum turun namun tidak dibarengi keseriusan dalam menanggulanginya. Kesungguhan yang kurang, lemahnya koordinasi, dan saling lempar tanggung jawab adalah sebagian dari kendala dalam mengurus permasalahan aset bermalah ini.
Menurut saya tahap awal yang harus di ambil oleh pihak pemkot adalah segera membentuk tim khusus unuk mencari dan mendata letak-letak aset yang masih belum jelas alamat dan luasnya agar memudahkan proses inventarisasi aset sehingga tidak terjadi kendala di pertengahan pencatatan. Kemudian membentuk tim khusus pelaksana dan pengendalian inventarisasi, lalu menyediakan peralatan dan perlengkapan inventaris, penyusunan jadwal, dan penyiapan anggaran. Pengumpulan dokumen-dokumen harus dilakukan sedetail mungkin agar ketika terjadi pergantian pengelola tidak terjadi lagi kebingungan atas data yang tidak jelas, karena jika tidak setiap terjadi pergantian pengelola maka akan selalu mengalami kendala dan membuat pengerjaan atau pendataan tersendat. Pemkot sendiri harus bisa memberikan perhatian khusus untuk kasus ini agar permasalahan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya tidak terulang lagi.
Latihan Monev Inventarisasi Ruangan
Adapun kasus yang saya temui langsung dilapangan ketika saya mendapatkan tugas memonev ruangan ditemukan banyaknya ketidak sesuaian kode barang pada DBR dengan yang ada di lapang langsung, juga banyaknya kode barang yang sobek/rusak bahkan hilang atau tidak ada sama sekali. Banyak pula ditemukan aset yang rusak namun masih tetap digunakan. kelalaian yang semula hanya kecil dapat berdampak besar jika hal tersebut tidak segera ditindak lanjuti, maka dengan itu pihak inventaris seharusnya sesegera mungkin melakukan monev ulang dan membaharui kode barang di lapang agar tetap sesuai dengan yang ada di DBR, dan memperhatikan agar kode barang tidak rusak/hilang lagi.
Sumber:
1). http://thesis.binus.ac.id/Asli/Bab2/2009-2-00618-IF%20BAB%202.pdf
2). Sugiama, A. Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung: Guardaya Intimarta